Gara- gara Rokok, Seorang Remaja Tewas Oleh Anggota Geng Motor
Gara- gara rokok, seorang remaja tewas oleh anggota geng motor. Korban F (15 tahun) tewas dibunuh oleh TK alias Tatan (23 tahun) di Bandung. Tatan menebas leher korban menggunakan golok.
Perbuatan kejam Tatan terjadi di Kampung Cancabereum, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung pada Jumat (3/2) lalu. Diketahui pelaku juga merupakan anggota sebuah geng motor. Pemicu Tatan tega menghabisi nyawa F karena urusan sebatang rokok.
"Tersangka itu minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka emosi. Di minta rokok, dikasih rokok, dikatain," terang Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (6/2/2023).
Perkataan korban tersebut membuat Tatan marah. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis golok, kemudian menebas leher korban.
"Kemudian tersangka langsung marah mengeluarkan senjata tajam ini (golok). Maka dilakukan pembacokan oleh pelaku kepada korban di leher bagian belakang kanan. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika meninggal di TKP," kata Kapolresta Bandung.
Polisi menerima laporan atas kejadian itu. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Bandung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas tersangka lalu melakukan penangkapan.
Kombes Kusworo mengatakan dengan adanya informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku.
"Sudah bisa diamankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong," katanya.
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya dalam melakukan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak ditempat," ujarnya.
Kusworo juga membeberkan jejak dari tersangka. Menurutnya, tersangka merupakan anggota salah satu geng motor.
"Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor," katanya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bandung. Tatan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.