Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Ferdy dan Putri mengatakan pertimbangan hakim “banyak berupa asumsi” namun tetap menghormati putusan. Mereka menyebut akan ada upaya hukum selanjutnya.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”