3 Obat Sirup Praxion Yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi terkait laporan munculnya kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA pada anak-anak. Atas kejadian tersebut, BPOM memerintahkan penghentian produksi 3 obat sirup Praxion yang diduga sebabkan gagal ginjal akut.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," ungkap BPOM RI dikutip dari laman resminya, pada Senin (6/2/2023).
Saat ini industri farmasi salaku pemegang izin edar obat itu telah melakukan penarikan secara sukarela atau voluntary recall. Hal ini guna memperlancar proses investigasi yang tengah dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui apakah memang penyebab munculnya gagal ginjal akut disebabkan obat jenis tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan penemuan dua kasus baru gagal ginjal akut atau acute kidney injury/AKI, yang terdiri dari satu kasus konfirmasi serta satu kasus suspek. Salah satu pasien yang terkonfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia satu tahun. Pasien sempat demam tinggi pada 25 Januari 2023. Untuk menurunkan demamnya ia diberi obat sirup yang dibeli melalui apotek dengan merek Praxion.
Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, hingga tidak bisa buang air kecil (anuria). Kemudian anak tersebut langsung diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo dan dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Obat sirup Praxion yang ditarik peredarannya.
Setidaknya terdapat tiga obat sirup merk Praxion yang masuk ke dalam daftar tersebut. Izin edar ketiga obat itu dipegang oleh PT Pharos Indonesia dan semuanya merupakan obat demam anak. Berikut ketiga produk tersebut:
1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1
2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1
3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1
Sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar secara permanen terhadap 116 obat sirup yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Obat-obat tersebut merupakan yang diproduksi oleh enam perusahaan, yaitu: PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Rama Emerald Multi Sukses, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Dari keenam perusahaan tersebut, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan pidana kasus gagal ginjal akut. Perkara yang menjerat PT Afi Farma ditangani oleh Bareskrim Polri. Sedangkan perkara PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical ditangani oleh BPOM.