Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Guna Mempercepat Reformasi Birokrasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bisa menjadi momentum besar untuk mempercepat reformasi birokrasi.
"Terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini diharapkan dapat memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi," John Wempi mengatakan dalam Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan peraturan tersebut diharapkan bisa mewujudkan transformasi institusi pemerintahan menjadi institusi yang lebih bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, juga menciptakan pelayanan publik berkualitas.
Dia mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional tidak hanya berorientasi pada angka kredit kerja saja.
"Mind set penjabat fungsional harus berubah, dari hanya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja yang lebih lincah, dinamis, produktif, dan memiliki dampak langsung pada pencapaian indikator kinerja institusi," dia menerangkan.
Selain itu Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 bertujuan untuk menjadikan birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.
"Kami pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi); sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," ujar Anas.
Agar pelaksanaan Permen RB No 1 Tahun 2023 berjalan dengan baik, Kemenpan RB akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN di Tanah Air. Bahkan mereka telah membuka kanal khusus untuk menjelaskan peraturan tersebut.