Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Cek di sini!

 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah resmi ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan diterbitkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, maka dipastikan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. 


jadwal dan tahapan pemilu 2024
jadwal dan tahapan pemilu 2024

Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

 

Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.



Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

9. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15? Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)


Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)

2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)

3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)

4. Pemungutan Suara ( 26 Juni 2024)

5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)

7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)


Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari.

Masih terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024, dalam PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut disepakati lamanya masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari.


Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Berita Berikutnya Berita Sebelumnya