Gaji dan Tugas Pantarlih 2024
Pantarlih ini dibentuk serta dilantik PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Petugas pantarlih adalah perangkat kelurahan/desa, RW, RT, atau masyarakat sekitar. Seleksi penerimaan pantarlih diselenggarakan secara terbuka dengan meninjau kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
![]() |
gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024 |
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Menurut situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta, yang ternyata besarannya sama seperti pada Pemilu 2020.
Sementara pada Pemilu 2019, honor atau gaji Pantarlih senilai Rp 800 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS (Panitia Pemungutan Suara). Menurut Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan terdapat lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:
Tugas Pantarlih:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS saat menyusun daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melakukan pencocokan serta penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar pada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itu dia pembahasan tentang besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan tugas dan kewajiban yang harus diembannya. Anda bisa mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 melalui PPS di tempat Anda.
tags : Gaji dan Tugas Pantarlih 2024