Bela Negara, Siapa Saja Yang Wajib Melaksanakannya?
Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, persatuan bangsa, keutuhan wilayah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Siapa saja yang wajib atau harus ikut dalam bela negara? Semua warga negara harus ikut serta dalam bela negara.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Maknanya yang terkandung dalam Pasal ini yaitu:
Setiap warga negara memiliki hak juga kewajiban dalam hal menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Selain itu juga, dijelaskan pula dalam konstitusi pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Peran aktif warga negara dalam upaya bela negara penyelenggaraannya melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pengabdian sesuai profesi.
Upaya untuk bela negara dalam mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wiayah terdapat sejumlah komponen, yaitu:
1. Komponen Utama: TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara.
2. Komponen Cadangan: Warga negara, sumber daya alam, sarana prasarana nasional.
3. Komponen Pendukung: Militer (polisi, brimob, satpol pp, satpam), tenaga ahli (sumber daya manusia sesuai keahlian), industri, sumber daya alam, sumber daya manusia.
Kesadaran akan pentingnya bela negara perlu ditanam dan ditumbuhkan terus menerus melalui proses pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Hal ini akan menumbuhkan cinta tanah air dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
Upaya bela negara bukan hanya dalam bentuk fisik atau terjun ke medan perang. Bela negara dapat diwujudkan melalui kehidupan sehari-hari, di antaranya yaitu:
1. Menciptakan kedamaian dalam keuarga yang harmonis.
2. Menerapkan sadar hukum dalam segala aspek kehidupan.
3. Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu kepentingan banyak orang.
4. Berprestasi di sekolah.
Menghormati hak-hak orang lain.
5. Menjaga toleransi antar umat beragama.
Membayar pajak tepat waktu.
Referensi
Armawi, Armaidy. 2019. Nasionalisme dalam Dinamika Ketahanan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press