5 Kenaikan Tarif Dari Cukai Rokok Hingga KPR
Awal 2023 ini sejumlah kebijakan berupa kenaikan tarif akan efektif berlaku . Dimulai dari kenaikan cukai rokok, tarif tol Tangerang - Merak hingga biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.
Apa saja yang mengalami kenaikan tarif akibat kebijakan pemerintah? Berikut rinciannya.
1. Cukai Rokok
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuj meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat keterangan pers setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi, pada Kamis, 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sri Mulyani mengatakan dengan cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Adapun kenaikan cukai rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan untuk SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. "Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujar Sri Mulyani.
2. Cukai Vape
Sri Mulyani juga mengatakan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik (Vape) sebesar 15 persen.
Sri Mulyani mengatakan Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan.
Adapun dalam penetapan CHT, menurut Menteri Keuangan tersebut, pemerintah melihat target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal ini menjadikan Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan untuk prevalensi perokok dewasa dengan total sebesar 37,6 persen berada pada peringkat kelima tertinggi di dunia.
3. Tarif Tol Tangerang - Merak
ASTRA Tol Tangerang-Merak telah menaikkan tarif tol per Selasa, 3 Januari 2023 dini hari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022.
Besaran penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang – Merak ini, sudah disosialiasikan dan masyarakat dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) sepanjang ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
Kenaikan tarif tol tersebut bervariasi, sebab dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Sedangkan untuk jarak terjauh semula Rp. 44.000 menjadi Rp. 53.500 diluar tarif integrasi.
4. Tarif KRL Commuter Line
Pemerintah memastikan tarif KRL Commuter Line tidak ada kenaikan pada tahun 2023. Meskipun begitu, pemerintah sedang menggodok perbedaan tarif bagi masyarakat yang dianggap lebih mampu.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ungkap Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
Gagasan ini muncul untuk memastikan public service obligation atau PSO yang digelontorkan pemerintah supaya bisa lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Kemenhub mengatakan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sejauh 25 kilometer pertama. Kemudian tarif per 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
5. Biaya KPR
Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini mengakibatkan kenaikan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR perbankan. Terakhir, BI telah menaikkan suku bunga dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022.
Selain menaikkan bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin naik menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Kenaikan bunga lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking guna memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen.
Upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan untuk memitigasi dampak rambatan dari masih menguatnya dolar Amerika dan masih tingginya ketidak pastian akan pasar keuangan global.
Dengan tren kenaikan BI Rate tersebut, sejumlah bank mengikutnya dengan menaikan bunga KPR. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Agustus 2022 lalu terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar di 7 hingga 10 persen. SBDK ini nantinya akan menjadi acuan penetapan bunga kredit, salah satunya KPR.